PROPER pada Industri Pertambangan
(PROPER for Mining Industry)

PENGANTAR
PROPER adalah penilaian kinerja pengelolaan lingkungan suatu perusahaan berdasarkan indikator yang terukur objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan sekaligus menimbulkan efek stimulan dalam pemenuhan peraturan lingkungan dan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan pengembangan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melaksanakan program lingkungan yang diberi nama PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER didesain untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui instrumen insentif dan disinsentif.
Insentif dalam bentuk penyebarluasan kepada publik tentang reputasi atau citra baik bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik. Ini ditandai dengan label Biru, Hijau dan Emas.
Disinsentif dalam bentuk penyebarluasan reputasi atau citra buruk bagi perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Ini ditandai dengan label Merah dan Hitam.

TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan PROPER pertambangan didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut :

  • Peserta pelatihan mampu mengidentifikasi arti penting PROPER dalam industri pertambangan dan mampu melakukan penilaian sendiri peringkat PROPER perusahaannya
  • Peserta pelatihan mampu mengembangan rencana pemenuhan & penerapan persyaratan PROPER untuk perusahaan pertambangan
  • Peserta pelatihan mampu mengembangan program perbaikan kinerja pengelolaan PROPER dalam industri pertambangan.

MATERI PELATIHAN
Kebijakan PROPER, Latar Belakang, manfaat, tahapan PROPER, kriteria peserta PROPER, gambaran umum peringkat 

  • Kriteria Penilaian PROPER, Overview kriteria emas, hijau, biru, merah, dan hitam 
  • Kriteria Penilaian dan Strategi Pemenuhan Kualitas Air, Kriteria penilaian dokumen lingkungan, kritera penilaian air limbah, strategi pemenuhan kualitas air limbah, pemenuhan baku mutu 
  • Kriteria Penilaian dan Strategi Pemenuhan Kualitas Udara, Kriteria penilaian emisi udara, strategi pemenuhan kualitas udara, pemenuhan baku mutu.
  • Kriteria Penilaian dan Strategi Pemenuhan Pengelolaan LB3, Kriteria penilaian Limbah B3, mengelola Limbah B3 in site dan off site.
  • Kriteria Penilaian Kerusakan Lahan, implementasi best mining practice, seperti kesesuain pelaksanaan kegiatan dengan rencana tambang sehingga dapat dihindari bukaan lahan yang tidak dikeleola, mengatur ketinggian dan kemiringan lereng atau jenjang agar stabil.
  • Kriteria Beyond Compliance, meliputi Sistem Manajemen Lingkungan (SML), konservasi energi, 3 R dalam Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Community Development, kriteria khusus peringkat 'emas' 
  • Perencanaan Pemenuhan Persyaratan PROPER, Langkah-langkah persiapan PROPER, pre-assessment kinerja lingkungan 
  • Peningkatan Kinerja Lingkungan Perusahaan pertambangan, energi & migas, serta menyusun strategi ke arah keunggulan kinerja lingkungan.

DURASI PELATIHAN
3 hari  

KETERANGAN LEBIH LANJUT

Telp.   : 08115446995 ; 082127273215 
email : albert@parama-consulting.com